Jum'at, 28 Februari 2025

Perhitungan Efisiensi Anggaran Masih On Proses, BPKAD Lamsel Pastikan APBD 2025 Tetap Berjalan 

Perhitungan Efisiensi Anggaran Masih On Proses, BPKAD Lamsel Pastikan APBD 2025 Tetap Berjalan 

RAGAM
28 Februari 2025, 09:24 WIB

CuplikCom-Perhitungan-Efisiensi-Anggaran-Masih-On-Proses,-BPKAD-Lamsel-Pastikan-APBD-2025-Tetap-Berjalan -28022025092823-IMG-20250228-WA0002.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan (BPKAD Lamsel), Wahidin Amin mengaku proses penghitungan efisiensi anggaran masih terus dilakukan oleh TPAD sesuai dengan amanah Inpres nomor 1 tahun 2025, KMK RI nomor 29 tahun 2025 dan SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian anggaran dan efisiensi APBN dan APBD 2025. Kendati begitu, Wahidin Amin memastikan pelaksanaan APBD tahun 2025 masih tetap terus berjalan.

"Efisiensi anggaran masih terus dihitung oleh TPAD, masih kita sisir di OPD, kegiatan-kegiatan mana yang dapat kita efisienkan. Namun demikian pelaksanaan APBD 2025 juga tetap berjalan, terlebih untuk kegiatan yang sifatnya rutin dan darurat, seperti pembayaran tagihan listrik, internet kemudian penanggulangan bencana alam dan musibah lainnya yang sifat penanganannya harus segera," kata Wahidin Amin, Kamis 27 Februari 2025.

Wahidin Amin menjelaskan, sebagai tindak lanjut Inpres nomor 1 tahun 2025 dan KMK RI nomor 29 tahun 2025, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah. SE ini mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50%.

SE tersebut diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD). Kemudian, poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah. Selanjutnya membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional," jelasnya.

Sementara, terus Wahidin Amin, poin berikutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. 

"Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga; serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari tansfer ke daerah (TKD)," imbuhnya.

SE tersebut juga sambung Wahidin, memerintahkan pemerintah daerah mengidentifikasi atas efisiensi belanja melalui sejumlah parameter. Beberapa di antaranya aspek urgensi, kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib, dan belanja yang bersifat wajib lainnya. 

"Selanjutnya, lanjut bunyi SE tersebut, bahwa hasil efisiensi dialihkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," tukasnya.

Menurut Wahidin Amin, didalam SE tersebut, Mendagri Tito juga memerintahkan proses efisiensi itu dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025. Selain itu, SE itu juga memberikan format teknis penyusunan laporan keuangan.*


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah